BPN Diminta Cabut Sertifikat HPL Situ Cipondoh
Rizky Thariq08/02/2012 06:20
Liputan6.com, Tangerang: Setelah terkatung katung selama 10 tahun mengenai kepemilikan Situ Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang luasnya 126 hektare, akhirnya mulai menemui titik terang. Danau yang seharusnya dimiliki Pemerintah Provinsi Banten ini ternyata di dalamnya terdapat banyak sertifikat perorangan. Kondisi ini sangat rawan memunculkan konflik.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Tangerang, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Situ Cipondoh dipegang oleh Provinsi Banten. Namun, hingga kini belum dibalik nama. Padahal, ketika pemekaran wilayah 1997 lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan surat tanah. Sedangkan hak pengelolaan lahan atau HPL masih dipegang PT Griya Tri Tunggal Paksi.
"HPL-nya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, hak guna bangunannya atas nama Griya Tri Tunggal Paksi. Tetapi, dijaminkan haknya ke PT Sinar Mas Multifinance berkedudukan di Jakarta sebesar US$ 15 juta," tutur Alim Bastian, Kepala BPN Kota Tangerang, Selasa (7/2).
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, menyatakan akan melakukan class action dan meminta pembatalan sertifikat. "Karena yang membuat saya dan rakyat kecewa ternyata sertifikasi yang dimiliki pengusaha itu bukan hanya di atas rawa, tapi di danau ini," kata Wahidin.
Ironisnya, saat ini sebagian usaha di areal Situ Cipondoh telah dibangun beberapa warung makan dan taman wisata yang dikelola perorangan atas persetujuan Pemerintah Kota Tangerang serta memiliki sertifikat. Situ cipondoh yang semestinya dijadikan tempat resapan air hujan kini malah diperebutkan untuk kepentingan pribadi.(BOG)
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Tangerang, sertifikat hak guna bangunan (HGB) Situ Cipondoh dipegang oleh Provinsi Banten. Namun, hingga kini belum dibalik nama. Padahal, ketika pemekaran wilayah 1997 lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan surat tanah. Sedangkan hak pengelolaan lahan atau HPL masih dipegang PT Griya Tri Tunggal Paksi.
"HPL-nya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kemudian, hak guna bangunannya atas nama Griya Tri Tunggal Paksi. Tetapi, dijaminkan haknya ke PT Sinar Mas Multifinance berkedudukan di Jakarta sebesar US$ 15 juta," tutur Alim Bastian, Kepala BPN Kota Tangerang, Selasa (7/2).
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim, menyatakan akan melakukan class action dan meminta pembatalan sertifikat. "Karena yang membuat saya dan rakyat kecewa ternyata sertifikasi yang dimiliki pengusaha itu bukan hanya di atas rawa, tapi di danau ini," kata Wahidin.
Ironisnya, saat ini sebagian usaha di areal Situ Cipondoh telah dibangun beberapa warung makan dan taman wisata yang dikelola perorangan atas persetujuan Pemerintah Kota Tangerang serta memiliki sertifikat. Situ cipondoh yang semestinya dijadikan tempat resapan air hujan kini malah diperebutkan untuk kepentingan pribadi.(BOG)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...

