Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes  

Muhammad Noor
02/02/2012 07:43
Liputan6.com, Jakarta: Pengenaan pajak restoran 10 persen dengan berlakunya Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2011 di Jakarta meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Takram, misalnya.

Kepada Liputan 6 SCTV di Jakarta, Rabu (1/2), ia mengaku warung makan kecil miliknya memang bisa meraup omzet lebih dari Rp 700 ribu per hari. Namun, pengenaan pajak baru ini membuat dirinya khawatir.

Pengusaha warung makan telah mengajukan uji materi mengenai besaran omzet yang dikenai pajak sebesar Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan. Hingga pemberlakuan peraturan daerah ini pun ditunda. "Kita tunggu hasilnya," ucap Iwan Setiawandi, KA Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, menanggapi pengajuan uji materi tersebut [baca: Perda Pajak Warteg Ditunda, Balegda Bersukacita].

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Pajak, terdapat 20 ribu usaha warteg dan rumah makan yang tersebar di seluruh Jakarta. Dinas Pajak menargetkan penerimaan pajak dari warung, restoran, dan rumah makan untuk 2012 sebesar Rp 1,1 triliun.(BOG)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
jainxxx | tjah_nganxxx@yaxxx.com| 2012-02-02 08:06:31
uang pajak sebesar 1,1 triliun itu buat apa.pasilitas rakyat juga gk ada.cuman buat korupsi doank dasar pejabat anjjing semua makan tu uang rakyat.biar perut kalian busuk nannti
jainxxx | tjah_nganxxx@yaxxx.com| 2012-02-02 08:03:53
semua di kenai pajak yg mahal.namun tidak ada bukti nya,buat apa hasil pajak setiap bulan,setiap tahun.rakyat tetap sengsara.pasilitas rakyat tidak terpenuhi ,pajak hanya buat korupsi doank.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video