Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati

Ririen Binti
02/02/2012 04:07
Liputan6.com, Palangkaraya: Marlin Jidan dihukum berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembantai satu keluarga, terdiri suami, istri, dan seorang anak balita, baru-baru ini.

Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa membunuh korban secara sadis dan tanpa belas kasihan. Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Usai mendengar vonis, Marlin langsung dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kejaran keluarga korban yang marah terhadap pelaku.(ULF)



adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
toxxx | topanbagxxx@ymxxx.com| 2012-02-02 05:58:18
inilah akhir dari hidup seorang pembunuh berdarah dingin memang cocok sekali hukumannya

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video