Pembunuh Satu Keluarga Divonis Hukuman Mati
Ririen Binti02/02/2012 04:07
Liputan6.com, Palangkaraya: Marlin Jidan dihukum berat. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa pembantai satu keluarga, terdiri suami, istri, dan seorang anak balita, baru-baru ini.
Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa membunuh korban secara sadis dan tanpa belas kasihan. Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai mendengar vonis, Marlin langsung dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kejaran keluarga korban yang marah terhadap pelaku.(ULF)
Dalam vonisnya, majelis hakim menilai terdakwa membunuh korban secara sadis dan tanpa belas kasihan. Vonis mati yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Usai mendengar vonis, Marlin langsung dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kejaran keluarga korban yang marah terhadap pelaku.(ULF)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.
Posting komentar Andatoxxx | topanbagxxx@ymxxx.com| 2012-02-02 05:58:18
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

