DPR Minta Polisi Juga Dikenakan Pidana Kasus NTB

Kristian Ginting
01/02/2012 12:34
Liputan6.com, Jakarta: Penegakan hukum terhadap kasus pembakaran kantor bupati Bima, Nusa Tenggara Barat diharapkan tidak hanya kepada masyarakat saja. Proses hukum itu juga harus ditegakkan kepada anggota kepolisian yang dianggap melanggar hukum.

Demikian disampaikan oleh anggota Komisi III dari Partai Keadilan Sejahtera, Abubakar Al-Habsyi di DPR, Jakarta, Rabu (1/2). Menurut Abubakar adanya permintaan rekonsiliasi atas kasus pembakaran itu adalah sebuah langkah yang baik. Hanya saja, kata dia, langkah itu tidak menghentikan proses hukumnya.

"Rekonsiliasi itu bagus, tapi pidananya tetap jalan. Tapi jangan hanya kepada masyarakat, aparat kepolisian juga," ujarnya. Abubakar menambahkan, dari informasi yang telah ia peroleh sekitar 40 orang dari jajaran kepolisian dalam kasus penembakan warga Sape, Desember silam telah diproses.

Akan tetapi, pendekatan penegakan hukumnya masih soal disipilin, kata Abubakar. "Kita berharap itu juga akan mengarah kepada tindak pidana," katanya berharap. (ARI)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video