Pemerintah Buka Peluang Menaikkan Harga BBM
Krisitan Ginting30/01/2012 19:33
Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akhirnya membuka peluang untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BMM). Asalkan ada landasan hukum untuk mengambil langkah tersebut.
"Hari ini saya senang sekali karena ada opsi yang meminta subsidi BBM itu diturunkan. Daripada beralih kepada pertamax yang mahal atau ke gas yang masih belum siap yang bisa menimbulkan kepanikan bagi masyarakat," kata Jero di DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Jero mengakui, pemerintah belum siap bila opsi pengalihan BBM bersubsidi ke Bahan Bakar Gas (BBG) dilaksanakan pada April mendatang. Sebab, berbagai perangkat yang mendukung pengalihan itu masih sangat minim.
Akan tetapi, peluang menaikkan harga BBM itu masih terganjal dengan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Di mana dalam UU tersebut tidak mencantumkan adanya opsi kenaikan harga BBM. Bahkan, dalam UU itu melarang adanya kenaikan harga untuk BBM bersubsidi itu.
Karena itu, untuk membatalkan UU tersebut, maka ada tiga pilihan. Pertama adalah mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu atas UU No. 22 Tahun 2011. Selain itu, menggugat UU tersebut untuk diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu pilihan yang terakhir adalah mempercepat APBN-Perubahan 2012.
Pilihan menaikkan harga BBM itu sebetulnya tidak terlalu mendapatkan penolakan dari anggota Dewan Komisi VII. Dari PDI Perjuangan misalnya. Lewat Effendi Simbolon, PDI Perjuangan menyatakan hal itu bisa dibicarakan dengan baik-baik. "Jangan menggunakan pembatasan BBM tapi tujuannya untuk mencabut subsidi. Kalau menaikkan harga itu bisa dibicarakan bai-baik," katanya.(ULF)
"Hari ini saya senang sekali karena ada opsi yang meminta subsidi BBM itu diturunkan. Daripada beralih kepada pertamax yang mahal atau ke gas yang masih belum siap yang bisa menimbulkan kepanikan bagi masyarakat," kata Jero di DPR, Jakarta, Senin (30/1).
Jero mengakui, pemerintah belum siap bila opsi pengalihan BBM bersubsidi ke Bahan Bakar Gas (BBG) dilaksanakan pada April mendatang. Sebab, berbagai perangkat yang mendukung pengalihan itu masih sangat minim.
Akan tetapi, peluang menaikkan harga BBM itu masih terganjal dengan UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012. Di mana dalam UU tersebut tidak mencantumkan adanya opsi kenaikan harga BBM. Bahkan, dalam UU itu melarang adanya kenaikan harga untuk BBM bersubsidi itu.
Karena itu, untuk membatalkan UU tersebut, maka ada tiga pilihan. Pertama adalah mendorong Presiden untuk menerbitkan Perppu atas UU No. 22 Tahun 2011. Selain itu, menggugat UU tersebut untuk diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu pilihan yang terakhir adalah mempercepat APBN-Perubahan 2012.
Pilihan menaikkan harga BBM itu sebetulnya tidak terlalu mendapatkan penolakan dari anggota Dewan Komisi VII. Dari PDI Perjuangan misalnya. Lewat Effendi Simbolon, PDI Perjuangan menyatakan hal itu bisa dibicarakan dengan baik-baik. "Jangan menggunakan pembatasan BBM tapi tujuannya untuk mencabut subsidi. Kalau menaikkan harga itu bisa dibicarakan bai-baik," katanya.(ULF)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
