KPK Targetkan Pekan Depan Berkas Nunun P21
Edward Panggabean30/01/2012 14:51
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap tersanga kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (MSG). Penyidik KPK masih harus melengkapi berkas tersangka lainnya Nunun Nurbaeti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kesaksian Miranda untuk melengkapi berkas Nunun sangat penting. Penyidik pun berharap kasus Nunun bisa segera dinyatakan P21 (lengkap).
"Hari ini hanya melakukan kelengkapan Bu Nunun Nurbaeti, karena mungkin pekan depan akan kita serahkan ke tahap penuntutan atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, mantan anggota Komisi IX Udju Juhaeri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia hadir sebagai saksi untuk tersangka Nunun. Namun sesusai menjalani pemeriksaan, Udju enggan berkomentar terkait pemeriksaanya.
Ia pun menolak untuk berkomentar terkait penetapan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini. "Itu urusan KPK," jawab Udju dengan singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Seperti diketahui, Udju telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Udju dinilai terbukti menerima cek senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Kasus ini terus ditelusuri KPK dan penyandang dana terbesar dari 480 lembar cek pelawat terus dicari.(MEL)
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kesaksian Miranda untuk melengkapi berkas Nunun sangat penting. Penyidik pun berharap kasus Nunun bisa segera dinyatakan P21 (lengkap).
"Hari ini hanya melakukan kelengkapan Bu Nunun Nurbaeti, karena mungkin pekan depan akan kita serahkan ke tahap penuntutan atau P21," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, mantan anggota Komisi IX Udju Juhaeri kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ia hadir sebagai saksi untuk tersangka Nunun. Namun sesusai menjalani pemeriksaan, Udju enggan berkomentar terkait pemeriksaanya.
Ia pun menolak untuk berkomentar terkait penetapan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini. "Itu urusan KPK," jawab Udju dengan singkat usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Seperti diketahui, Udju telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Udju dinilai terbukti menerima cek senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Kasus ini terus ditelusuri KPK dan penyandang dana terbesar dari 480 lembar cek pelawat terus dicari.(MEL)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
