Baru Keluar Penjara Sudah Tertangkap Lagi
Dirgo Suyono29/01/2012 20:59
Liputan6.com, Ponorogo: Baru sepekan bebas dari penjara, tapi sudah harus kembali meringkuk di tahanan. Ini dialami Budi Utomo, mantan napi yang baru saja bebas karena kasus tewasnya anak di bawah umur yang bekerja di tempat hiburan malam miliknya. Kasus kali ini warga Desa Gandu, Ponorogo itu ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu, Ahad (29/1).
Aksi Budi kepergok sedang membelanjakan uang palsu 100 ribuan di sebuah toko. Tersangka diciduk setelah pemilik toko melapor ke polisi. Polisi menyita sejumlah uang palsu dan beberapa barang yang dibeli menggunakan uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui uang palsu didapat dari seseorang di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku mendapat informasi dari temannya ketika berada dalam tahanan. "Sekarang begitu dia keluar baru satu minggu, langsung mencari uang palsu. Dia kenal dengan pengedar uang palsu saat di LP lewat kawan-kawannya," jelas Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Yuda Gustawan.
Terbukti menggunakan uang palsu untuk berbelanja, tersangka bakal dijerat pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk bisa membongkar jaringan uang palsu, polisi akan memeriksa mantan pemilik tempat hiburan malam di Ponorogo secara intensif.(AIS)
Aksi Budi kepergok sedang membelanjakan uang palsu 100 ribuan di sebuah toko. Tersangka diciduk setelah pemilik toko melapor ke polisi. Polisi menyita sejumlah uang palsu dan beberapa barang yang dibeli menggunakan uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui uang palsu didapat dari seseorang di Semarang, Jawa Tengah. Pelaku mendapat informasi dari temannya ketika berada dalam tahanan. "Sekarang begitu dia keluar baru satu minggu, langsung mencari uang palsu. Dia kenal dengan pengedar uang palsu saat di LP lewat kawan-kawannya," jelas Kepala Kepolisian Resor Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Yuda Gustawan.
Terbukti menggunakan uang palsu untuk berbelanja, tersangka bakal dijerat pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka terancam maksimal hukuman 15 tahun penjara. Sementara untuk bisa membongkar jaringan uang palsu, polisi akan memeriksa mantan pemilik tempat hiburan malam di Ponorogo secara intensif.(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.
Posting komentar Andaaixxx | aiman_farixxx@yaxxx.co| 2012-01-29 21:50:32
tauxxx | taufanyusuxxx@yaxxx.co| 2012-01-29 21:16:02
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

