Imigrasi Kesulitan Bendung Imigran Gelap ke NTT
syaiful HALIM28/01/2012 21:12
Liputan6.com, Kupang: Imigrasi dan polisi kesulitan membendung masuknya para imigran gelap yang hendak menyeberang ke Australia secara ilegal ke wilayah Nusa Tenggara Timur. Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kupang Silvester Sili Laba di Kupang, NTT, Sabtu (28/1).
"Umumnya mereka menggunakan perahu layar dari Jawa Barat dan Jawa Timur melalui perairan NTT menuju Australia. Kami berhasil mengamankan mereka jika perahu yang mereka tumpangi mengalami musibah," katanya.
Silvester menjelaskan, sebagai negara berdaulat, Indonesia berkewajiban untuk melindungi warga negara asing yang tengah mencari perlindungan dan kenyamanan hidup, karena konflik atau pergolakan sosial yang sedang terjadi di negaranya. "Kita tidak bisa membiarkan mereka terkapar, sekalipun Indonesia bukan merupakan negara tujuan para imigran gelap untuk mencari suaka," katanya.
Silvester menambahkan, selama 2011, pihaknya berhasil mendeportasi sebanyak 429 imigran gelap asal Afghanistan, Irak, Iran, Siria, dan beberapa negara Timur Tengah yang sedang bergejolak. Jumlah imigran gelap yang dideportasi tersebut tidak jauh beda dengan para imigran gelap yang dideportasi pada 2010, yakni sebanyak 426 orang.
"Mereka berasal dari negara yang sama, karena situasi keamanan di dalam negeri mereka tidak nyaman buat mereka untuk tetap bertahan di negaranya," kata Silvester.
Ia menjelaskan para imigran gelap yang dideportasi tersebut bukan dibendung ke Australia, tetapi karena perahu yang mereka tumpangi dari Jawa Barat dan Jawa Timur mengalami musibah di wilayah perairan NTT. "Sebagai bangsa yang menghormati hak asasi manusia (HAM), kami berkewajiban untuk melindungi mereka dan mendeportasi mereka melalui perantaraan Organisasi Migrasi Internasional atau Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi," ujarnya. (Ant/SHA)
"Umumnya mereka menggunakan perahu layar dari Jawa Barat dan Jawa Timur melalui perairan NTT menuju Australia. Kami berhasil mengamankan mereka jika perahu yang mereka tumpangi mengalami musibah," katanya.
Silvester menjelaskan, sebagai negara berdaulat, Indonesia berkewajiban untuk melindungi warga negara asing yang tengah mencari perlindungan dan kenyamanan hidup, karena konflik atau pergolakan sosial yang sedang terjadi di negaranya. "Kita tidak bisa membiarkan mereka terkapar, sekalipun Indonesia bukan merupakan negara tujuan para imigran gelap untuk mencari suaka," katanya.
Silvester menambahkan, selama 2011, pihaknya berhasil mendeportasi sebanyak 429 imigran gelap asal Afghanistan, Irak, Iran, Siria, dan beberapa negara Timur Tengah yang sedang bergejolak. Jumlah imigran gelap yang dideportasi tersebut tidak jauh beda dengan para imigran gelap yang dideportasi pada 2010, yakni sebanyak 426 orang.
"Mereka berasal dari negara yang sama, karena situasi keamanan di dalam negeri mereka tidak nyaman buat mereka untuk tetap bertahan di negaranya," kata Silvester.
Ia menjelaskan para imigran gelap yang dideportasi tersebut bukan dibendung ke Australia, tetapi karena perahu yang mereka tumpangi dari Jawa Barat dan Jawa Timur mengalami musibah di wilayah perairan NTT. "Sebagai bangsa yang menghormati hak asasi manusia (HAM), kami berkewajiban untuk melindungi mereka dan mendeportasi mereka melalui perantaraan Organisasi Migrasi Internasional atau Komisi Tinggi PBB Urusan Pengungsi," ujarnya. (Ant/SHA)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
