Sukses

Bupati Bima Cabut SK Izin Usaha Tambang

Bupati Bima resmi mencabut surat keputusan izin usaha pertambangan emas di Kecamatan Lambu, Langgudu, dan Sape, NTB.

Liputan6.com, Bima: Bupati Bima Ferry Zulkarnaen resmi mencabut surat keputusan izin usaha pertambangan emas di Kecamatan Lambu, Langgudu, dan Kecamatan Sape, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (28/1) WITA. Pencabutan SK-188 secara permanen dilakukan dalam rapat tertutup.

Sebelumnya Bupati Ferry menerima rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan mlihat situasi dan kondisi di wilayah Bima. Rencananya surat keputusan pencabutan SK-188 secara permanen segera diteruskan hingga seluruh kepala desa serta dusun di tiga Kecamatan itu.

Diharapkan pencabutan SK-188 meredam emosi warga yang berencana kembali turun ke pusat Kota Bima. Bupati Bima juga berharap seluruh unjuk rasa anarkis segera dihentikan. Namun pihak-pihak yang telah melakukan tindakan kriminal agar segera diproses secara hukum yang ada.

Tuntutan dicabutnya SK-188 tentang penambangan emas diperjuangkan warga beberapa bulan terakhir. Warga yang kesal akhirnya membakar Kantor Pemkab Bima. Warga khawatir penambangan emas kelak merusak lahan pertanian yang merupakan mata pencaharian utama mereka.(JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini