Sukses

Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha Capai Kesepakatan

Demo buruh yang memblokade jalan tol Cikampek-Jakarta membuat pengusaha memenuhi permintaan buruh. Pengusaha, pemerintah dan buruh mencapai kesepakatan soal upah minimum kabupaten (UMK) Bekasi yang besarannya ditetapkan tak jauh dari SK Gubernur Jawa Barat.

Liputan6.com, Jakarta: Demo besar-besaran buruh di Bekasi, Jawa Barat, membuat pemerintah pusat menggelar rapat koordinasi dengan Serikat Buruh Bekasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi, Jumat (27/1). 

Dalam pertemuan itu, sejumlah keputusan dihasilkan, termasuk soal Upah Minimum Kabupaten Bekasi yang angkanya hampir sama dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat. Pengusaha yang kemampuannya terbatas diberi kelonggaran mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat. Keputusan ini memuaskan serikat buruh dan berjanji tidak akan berdemo lagi.

"Pemerintah bersama asosiasi pengusaha dan pekerja, mengambil kesepakatan bersama untuk UMK Kabupaten Bekasi dan disepakati bersama oleh APINDO dan semua serikat pekerja disaksikan Menko Perekonomian dan Mennaker sebagai berikut, A. UMK RP 1.491.000, B Kelompok II Rp 1.715.000 dan C Kelompok III RP 1.849.000," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat membacakan hasil pertemuan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan keputusan ini final yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur. Ia juga meminta semua pihak menerima keputusan ini dan tidak akan melanjutkan proses hukum di pengadilan.(ADI/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.