Anggota DPR: Pertahankan Perda Minuman Keras
Fira Abdurachman dan Happy Wahyudi25/01/2012 08:10
Liputan6.com, Jakarta: Peristiwa kecelakaan maut di kawasan Gambir, Jakarta, Ahad (22/1), mengingatkan masyarakat akan bahaya minuman keras.
Pengemudi minibus maut, Afriyani Susanti, diduga kuat mabuk hingga memicu kecelakaan yang merenggut sembilan korban jiwa tersebut. Ia diduga berpesta minuman keras dengan teman-temannya beberapa jam sebelum kejadian.
Dari sejumlah alasan yang mengemuka, kejadian ini pula yang menjadi kekhawatiran kalangan DPR atas rencana sejumlah pemerintah daerah yang berniat mencabut Perda Minuman Keras. Bila perda itu dicabut, bukan tidak mungkin kecelakaan maut itu terulang kembali. (YUS)
Pengemudi minibus maut, Afriyani Susanti, diduga kuat mabuk hingga memicu kecelakaan yang merenggut sembilan korban jiwa tersebut. Ia diduga berpesta minuman keras dengan teman-temannya beberapa jam sebelum kejadian.
Dari sejumlah alasan yang mengemuka, kejadian ini pula yang menjadi kekhawatiran kalangan DPR atas rencana sejumlah pemerintah daerah yang berniat mencabut Perda Minuman Keras. Bila perda itu dicabut, bukan tidak mungkin kecelakaan maut itu terulang kembali. (YUS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.
Posting komentar AndaIxxx | asnawxxx@gmxxx.com| 2012-01-25 08:33:08
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

