Sukses

Pengamat: Marzuki Lakukan Kejahatan Secara Tak Sengaja

Menurut pengamat politik Yudi Latief, Ketua DPR Marzuki Alie melakukan kejahatan secara tak disengaja dalam kasus renovasi ruang Banggar DPR.

Liputan6.com, Jakarta: Kasus proyek renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat yang menelan biaya Rp 20,3 miliar dinilai akibat kesalahan Ketua DPR sekaligus Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Marzuki Alie. "Walaupun Marzuki Alie tidak melakukan korupsi secara sengaja, tapi setidaknya dia melakukan kejahatan secara tidak sengaja," ujar pengamat politik Yudi Latief dalam acara bertema Orasi Budaya di Jakarta Selatan, Sabtu (21/1) petang.

Kasus Banggar adalah satu di antara banyak kasus yang melampaui ambang rasionalitas publik. Menurut Yudi, sebaiknya kasus ini dibawa ke ranah hukum agar tercipta efek jera. "Kasus Banggar ini kan mudah, ada mark-up persekongkolan. Ini harus dibongkar oleh KPK. Kalau dibiarkan akan memberikan stimulasi, memberikan suatu proses penyalalahgunaan wewenang bagi aparat hukum pemberantas korupsi," tegasnya.

Yudi mengatakan pula, kasus korupsi pada tingkat legislatif jauh lebih berbahaya dibanding institusi lain. Ini lantaran parlemen adalah hulu dari semua kebijakan. Jika hulu sudah tercemar, maka aliran ke bawah ikut terkontaminasi.

"Contohnya, Banggar ikut campur pada anggaran sampai gorong-gorong. Itu kan kewenangan sudah telalu besar. Kalau pada tingkat Banggar ada unsur korupsi, maka secara berantai ke bawah akan menimbulkan korupsi lainnya," ujarnya mencontohkan. "KPK harus sungguh-sungguh menangani ini."(WIL/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini