Sukses

AAL Divonis Bersalah, Pengacara Langsung Banding

Terdakwa pencuri sandal anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, AAL, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu. Menjelang pembacaan vonis, aksi solidaritas terus bermunculan di berbagai daerah.

Liputan6.com, Palu: Cemooh para pengunjung sidang langsung menggema tatkala hakim tunggal Romel Tampubolon menjatuhkan vonis bersalah pada AAL, Rabu (4/1) malam. Dalam persidangan yang digelar maraton di Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, hakim menganggap AAL terbukti dan meyakinkan mengambil sandal yang bukan miliknya.

Selain itu, hakim mewajibkan AAL membayar denda sebesar Rp 2.000. Menyusul putusan hakim, penasihat hukum AAL langsung menyatakan banding.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dijatuhkan pada Rabu malam itu sempat tertunda beberapa jam sejak dimulai Rabu siang. Ini menyusul unjuk rasa di depan gedung pengadilan. Demonstran menuntut dibebaskannya remaja berusia 15 tahun tersebut [baca: Warga Tolak Sidang Sandal Jepit Dilanjutkan].

Meski divonis bersalah, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu itu tidak akan menjalani hukuman penjara. Ia hanya akan dikembalikan ke orangtuanya untuk dibina.

Pascapembacaan vonis, sejumlah penggiat lembaga swadaya masyarakat dan pemerhati anak yang mengikuti jalannya persidangan sejak Rabu siang, langsung menggelar protes. Di halaman Kantor Pengadilan Negeri Palu, puluhan aktivis ini mengecam putusan hakim yang dianggap mengabaikan keadilan hukum.

Pada Rabu siang, aksi keprihatinan atas didakwanya AAL sebagai pencuri sandal masih bergulir di sejumlah daerah. Di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, misalnya.

Setelah membuka pos koordinasi untuk menghimpun sumbangan sandal jepit dari warga sejak akhir pekan lalu, para aktivis mengirimkan 50 pasang sandal jepit, baru dan bekas, melalui Kantor Pos Bulaksumur.

Puluhan sandal jepit tersebut dikirimkan langsung ke Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap. Ia merupakan anggota Kepolisian Daerah Sulteng yang disebut-sebut sebagai pemilik sandal yang dicuri AAL.

Pengiriman yang memakan biaya Rp 92 ribu itu dilakukan sebagai bentuk sindiran terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang dinilai masih pilih kasih dan tidak adil.

Sementara di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, belasan mahasiswa dan anak-anak menggelar aksi jalan kaki sambil memakai sandal jepit ke kantor DPRD setempat.

Mereka berharap tak ada lagi AAL lain yang diseret ke pengadilan hanya lantaran dituduh mencuri sandal jepit. Sementara, para koruptor yang terbukti memiskinkan jutaan rakyat tak berdosa bisa bebas berkeliaran tanpa bisa tersentuh hukum [baca: Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Sandal Jepit].(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.