Liputan6.com, Palu: Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Anak Sulawesi Tengah di Palu, Sulteng, menggelar aksi penggalangan dan pengumpulan seratus sandal untuk AAL, Jumat (30/12). Siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) itu didakwa mencuri sandal jepit milik milik Brigadir Satu Ahmad Rusdi.
"Kami menuntut penghentian proses hukum dan pembebasan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulteng Sofyan Farid Lembah. "Persidangan yang saat ini digelar terlalu berlebihan. Aksi untuk keadilan ini merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas bagi AAL, serta meminta polisi agar tidak diskriminatif dalam menangani kasus hukum."
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola merasa prihatin atas kasus ini. Ia berharap, aparat penegak hukum bisa memenuhi rasa keadilan seluruh rakyat.
Pendapat serupa juga dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah. Mereka juga berjanji akan segera meminta penjelasan Kapolda dan Kajati Sulteng seputar penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Isa Ansyari mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan. "Wah, saya belum tahu kasus ini. Saya baru tahu dari media massa saja," ujarnya
Terdakwa AAL mulai disidangkan 20 Desember lalu. Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, AAL membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat ditangkap ia terpaksa mengakui perbuatannya karena ditekan dan dianiaya tiga anggota polisi yang menginterogasinya, termasuk Ahmad Rusdi, polisi yang kehilangan sandal jepit.(ADI/SHA)
"Kami menuntut penghentian proses hukum dan pembebasan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulteng Sofyan Farid Lembah. "Persidangan yang saat ini digelar terlalu berlebihan. Aksi untuk keadilan ini merupakan bentuk keprihatinan dan solidaritas bagi AAL, serta meminta polisi agar tidak diskriminatif dalam menangani kasus hukum."
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola merasa prihatin atas kasus ini. Ia berharap, aparat penegak hukum bisa memenuhi rasa keadilan seluruh rakyat.
Pendapat serupa juga dikemukakan sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah. Mereka juga berjanji akan segera meminta penjelasan Kapolda dan Kajati Sulteng seputar penanganan kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Isa Ansyari mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan. "Wah, saya belum tahu kasus ini. Saya baru tahu dari media massa saja," ujarnya
Terdakwa AAL mulai disidangkan 20 Desember lalu. Terdakwa diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, AAL membantah tuduhan tersebut. Katanya, saat ditangkap ia terpaksa mengakui perbuatannya karena ditekan dan dianiaya tiga anggota polisi yang menginterogasinya, termasuk Ahmad Rusdi, polisi yang kehilangan sandal jepit.(ADI/SHA)
111230ccuri-sandal.mp4