Sukses

Demonstran: Izin Pertambangan Pangkal Masalah di Bima

Puluhan demonstran menuntut keperpihakan pemerintah pusat dan daerah yang secara terang-terangan terhadap pengusaha besar harus segera diakhiri. Bila tidak, mereka mengkhawatirkan hal itu akan terus memicu konflik baru.

Liputan6.com, Jakarta: Puluhan demonstran menuntut keperpihakan pemerintah pusat dan daerah yang secara terang-terangan terhadap pengusaha besar harus segera diakhiri. Bila tidak, mereka mengkhawatirkan hal itu akan terus memicu konflik baru. Selain itu, izin usaha pertambangan di daerah dipandang sebagai pangkal dari berbagai masalah konflik di daerah.

Mereka mencontohkan Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan di Lambu, Nusa Tenggara Barat, yang telah dikeluarkan Bupati Bima Ferry Zulkarnain. Inilah yang dinilai sebagai pangkal munculnya konflik yang berujung bentrokan berdarah antara warga dan kepolisian di Pelabuhan Sape, Bima.

"Ini merupakan cikal bakal lahirnya konflik dan ternyata mengundang reaksi penolakan keras dari masyarakat setempat dengan langkah memblokir Pelabuhan Sape," ujar Muslihun, Koordinator Solidaritas Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat Bima Bersatu di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

Karena itu, mewakili masyarakat Bima, mereka mendesak kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menghapus SK tersebut. "Jika tidak tidak menutup kemungkinan masyarakat Bima akan terus jatuh korban jiwa." Selain mengecam tindakan represif aparat kepolisian, mereka juga mendesak kepada Kepala Polri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk segera mundur. Kepala Kepolisian Daerah NTB, Kepala Kepolisian Resor Bima, dan Kepala Kepolisian Resor Kota Bima juga diminta turun.

"Tangkap dan adili Gubernur NTB Zainul Majdi dan Bupati Bima, mereka harus bertanggung jawab," ucap Muslihun.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini