Sukses

Dituduh Curi Sandal, Seorang Bocah Disidangkan

Aal, seorang anak di Kota Palu, Sulteng, terancam hukuman lima tahun penjara karena dituduh mencuri sandal milik anggota polisi.

Liputan6.com, Palu: Pencurian sandal bukan perkara kecil yang bisa selesai dengan cara kekeluargaan. Karena seorang anak di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diseret ke Pengadilan Negeri Palu karena dituduh mencuri sandal senilai Rp 30 ribu milik Brigadir Satu Ahmad Husni Harahap, anggota polisi. Aal terancam hukuman lima tahun penjara.

Saat di pengadilan, sang bocah mengaku menemukan sandal di jalanan jauh dari kediaman Ahmad Husni. Karena tak mengaku mencuri, Aal dipukuli. Penganiayaan ini kemudian ia laporkan ke provos. Aal menduga pelaporan itu membuat sang polisi bertambah dendam padanya dan melaporkan kasus ini ke polisi sebagai pencurian.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Sulteng Sofyan Farid Lembah menyesalkan hal ini. Ia mengaku telah berulangkali meminta polisi dan jaksa tak melanjutkan kasus ini. Sofyan menilai penanganan kasus ini tak bertujuan membuat efek jera, tapi menimbulkan stigma residivis pada terdakwa. "Kami siapkan seratus pasang sandal untuk beliau kalau memang itu yang diinginkan."

Kasus pencurian sendal ini terjadi November 2010 saat terdakwa masih pelajar kelas 3 SMP. Setelah lebih satu tahun barulah kasus yang terbilang unik ini disidangkan di Pengadilan Negeri Palu.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini