Masyhuri Hasan Dituntut 1,8 Tahun Penjara
Tri Wibowo16/12/2011 08:56
Liputan6.com, Jakarta: Mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan dituntut satu tahun delapan bulan penjara dalam sidang kasus surat palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
Tuntutan dibacakan JPU Roland Hutahaean di PN Jakpus. Masyhuri diduga sebagai pembuat surat palsu MK tertanggal 14 November 2009. Yakni surat penjelasan putusan MK tentang putusan sengketa perhitungan suara pemilu legislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Atas pembuatan surat palsu Dewi Yasin Limpo dari Fraksi Partai Hari Nurani Rakyat Dapil Sulsel berhasil mendapatkan kursi DPR RI [baca: Dewi Diperiksa di Bareskrim].(AIS)
Tuntutan dibacakan JPU Roland Hutahaean di PN Jakpus. Masyhuri diduga sebagai pembuat surat palsu MK tertanggal 14 November 2009. Yakni surat penjelasan putusan MK tentang putusan sengketa perhitungan suara pemilu legislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Atas pembuatan surat palsu Dewi Yasin Limpo dari Fraksi Partai Hari Nurani Rakyat Dapil Sulsel berhasil mendapatkan kursi DPR RI [baca: Dewi Diperiksa di Bareskrim].(AIS)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi
- Lihat Jenazah Korban, Banyak Keluarga Syok

