Sukses

Menkumham Diberi Tenggat Hingga Januari 2012

Komisi III DPR memberik kesempatan kepada Menkumham Amir Syamsuddin untuk merevisi dan meninjau kembali kebijakan penundaan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, terorisme, maupun narkotika.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi III DPR memberi kesempatan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin untuk merevisi maupun meninjau kembali kebijakan penundaan pemberian remisi serta pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, terorisme, maupun narkotika. Kesempatan tersebut diberikan dengan tenggat waktu hingga Januari 2012.

"Kita berikan waktunya selambat-lambatnya sampai masa persidangan selanjutnya. Itu sekitar 9 Januari 2012 nanti," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, di Jakarta, Rabu (14/12).

Hampir seluruh fraksi di Komisi III tidak sepakat dengan kebijakan Amir. Sebagian fraksi, seperti Partai Golkar, PKS, PDI Perjuangan, dan PPP sepakat meminta kebijakan tersebut segera dicabut. Sementara fraksi lain, seperti Partai Demokrat, PAN, Gerindra, dan Hanur, meminta kebijakan itu ditinjau kembali.

Sementara perwakilan PKB tidak memberikan suara apapun. Sebab, tidak ada satu pun anggotanya yang hadir dalam rapat.

Mereka menganggap kebijakan Amir tidak memiliki landasan hukum dan bertentangan dengan undang-undang. Meski begitu, mereka mendukung kebijakan Amir yang ingin memperketat remisi dan pembebasan bagi kasus-kasus tersebut. Asal, kebijakan Amir tidak bertentang dengan aturan yang ada.(APY/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.