Sukses

PRD: Cabut UU yang Untungkan Pemodal Asing

Massa Partai Rakyat Demokratik menuntut pencabutan Undang-undang neolib yang dinilai melanggar HAM.

Liputan6.com, Jakarta: Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, ribuan orang dari Partai Rakyat Demokratik (PRD) berdemonstrasi di depan Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (10/12). Mereka menuntut pencabutan undang-undang yang mendukung neolib yang dinilai hanya menguntungkan pemodal asing.
 
"Kami melakukan tekanan politik kepada MK agar mencabut produk UU yang ditengarai memfasilitasi neokolonialisme dan neoliberalisme. Pasalnya, MK memiliki kewenangan meninjau dan mencabut UU yang bertentangan dengan konstitusi sesuai dengan UUD 1945," ungkap Agus Jabopriono Ketua Umum PRD di depan kantor MK.
 
Agus menjelaskan, UU yang dianggap memfasilitasi aspek penjajahan bentuk baru terkandung dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007. Dalam UU itu disebutkan para pemilik modal memiliki hak Guna Usaha Tanah hingga 95 tahun, terlebih tidak ada pembatasan dalam kepemilikan tanah. Ironisnya, petani lokal susah mendapatkan tanah.
 
Selain itu, Agus mengkritisi UU Perbankan No 8 Tahun 1998 yang membolehkan pemodal asing memiliki hampir 90 persen sebuah bank. UU itu membuktikan tidak ada lagi kedaulatan bagi negara kita. Menurutnya, hal mendasar itulah yang menggerakkan PRD untuk kembali turun ke jalan. 
 
"HAM tidak boleh diartikan sebatas kekerasan fisik oleh negara kepada rakyat saja tetapi pembatasan kesejahteraan rakyat melalui UU Neolib adalah pelanggaran HAM," ujarnya.(ADI/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.