Sukses

Raafi Ditusuk karena Menyenggol Tersangka

Penusukan berawal dari masalah sepele. Tersangka dan kelompoknya tersinggung karena jatuh akibat bersenggolan di lantai dansa.

Liputan6.com, Jakarta: Kapolres Jakarta Selatan Kombes Imam Sugianto mengungkapkan, pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Pangudi Luhur. Raafi tewas di Cafe Shya Rooftop Kemang, 5 November silam.

Menurut Imam, baru-baru ini, satu di antara tersangka berinisial F, pelaku penusukan. Penusukan berawal dari masalah sepele. Tersangka dan kelompoknya tersinggung karena jatuh akibat bersenggolan di lantai dansa. Tidak terima, kelompok para tersangka mengeroyok korban hingga berujung pada penusukan.

Imam menambahkan, tersangka F akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Selain F, ada enam tersangka lain yang kini masih menjalani pemeriksaan.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini