Kubu Anand Sayangkan Sikap Jaksa
29/11/2011 22:54
Liputan6.com, Jakarta: Kubu Anand Krishna mengatakan siap menghadapi kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, meski hal itu disayangkan pihaknya mengingat vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat mengingat reputasi dari majelis hakim tersebut. Hal itu di sampaikan salah satu kuasa hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan, saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11).
“Apa yang sudah diputuskan hakim sudah benar. Saya sangat sayangkan itu, semestinya kejaksaan harus melihat putusan hakim kalau hakimnya sudah benar ya terima saja tapi kami siap juga menghadapinya di kasasi,” kata Otto.
Otto membeberkan bahwa putusan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho terhadap kliennya merupakan putusan bebas murni. “Jadi putusan itu bebas murni kalau bebas murni itu kan tak terbukti, itu dianggap perbuatannya tidak ada, bukan pidana, jadi bebas murni,” terang Otto.
Kendati demikian untuk menghadapi kasasi penutut umum, pihaknya segera menyusun kontra memori kasasi, meski Otto menilai kasasi yang diajukan jaksa terkesan memaksa. "Kami siap juga menghadapinya di kasasi. Ya sebaiknya jaksa tidak usah memaksakan diri, tidak perlu dipaksakan kalau faktanya bebas ya bebas saja," tegasnya.
Otto menamabahkan bahwa status kliennya sudah sepenuhnya bebas. Tak ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anand Krishna terkait dengan status dan keberadaannya pascaputusan di pengadilan. "Sekarang bebas sebebasnya," tutupnya.(ADO)
“Apa yang sudah diputuskan hakim sudah benar. Saya sangat sayangkan itu, semestinya kejaksaan harus melihat putusan hakim kalau hakimnya sudah benar ya terima saja tapi kami siap juga menghadapinya di kasasi,” kata Otto.
Otto membeberkan bahwa putusan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho terhadap kliennya merupakan putusan bebas murni. “Jadi putusan itu bebas murni kalau bebas murni itu kan tak terbukti, itu dianggap perbuatannya tidak ada, bukan pidana, jadi bebas murni,” terang Otto.
Kendati demikian untuk menghadapi kasasi penutut umum, pihaknya segera menyusun kontra memori kasasi, meski Otto menilai kasasi yang diajukan jaksa terkesan memaksa. "Kami siap juga menghadapinya di kasasi. Ya sebaiknya jaksa tidak usah memaksakan diri, tidak perlu dipaksakan kalau faktanya bebas ya bebas saja," tegasnya.
Otto menamabahkan bahwa status kliennya sudah sepenuhnya bebas. Tak ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anand Krishna terkait dengan status dan keberadaannya pascaputusan di pengadilan. "Sekarang bebas sebebasnya," tutupnya.(ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.
Posting komentar Andaxxx | zulfadhlilxxx@gmxxx.com| 2011-12-15 07:09:49
Nurwaxxx | nurhotwaxxx@gmxxx.com| 2011-11-30 07:09:35
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi
- Lihat Jenazah Korban, Banyak Keluarga Syok

