Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Anand Khrisna
Edward Panggabean29/11/2011 18:48
Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penutut umum berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Anand Krishna yang didakwa dalam kasus asusila.
"Kami sudah menyatakan kasasi, namun saat ini sedang menunggu putusan pengadilan guna menyusun memori kasasinya," kata Masyhudi, Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/11).
Masyhudi mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena sesuai KUHAP, putusan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho dinilai tidak murni. Ada tiga alasan jaksa mengajukan kasasi tersebut, yakni adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional.
Masyhudi menambahakn, dalam amar putusan majelis hakim, Anand Krishna divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual seperti dalam dakwaan subsider pada Pasal 290 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencabulan kepada salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Alhasil terdakwa terlepas dari tuntutan penjara dua tahun enam bulan.
Padahal, Masyhudi mengingatkan, putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut tokoh spiritualis lintas agama ini dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke 2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya. Ia pun berharap permohonan kasasi yang diajukan dapat dikabulkan.(ADI/ADO)
"Kami sudah menyatakan kasasi, namun saat ini sedang menunggu putusan pengadilan guna menyusun memori kasasinya," kata Masyhudi, Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (29/11).
Masyhudi mengatakan pengajuan kasasi dilakukan karena sesuai KUHAP, putusan majelis hakim yang dipimpin Albertina Ho dinilai tidak murni. Ada tiga alasan jaksa mengajukan kasasi tersebut, yakni adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan hakim, hakim tidak memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dan dugaan perbuatan tidak profesional.
Masyhudi menambahakn, dalam amar putusan majelis hakim, Anand Krishna divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelecehan seksual seperti dalam dakwaan subsider pada Pasal 290 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP tentang pencabulan kepada salah satu muridnya, Tara Pradipta Laksmi. Alhasil terdakwa terlepas dari tuntutan penjara dua tahun enam bulan.
Padahal, Masyhudi mengingatkan, putusan hakim jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut tokoh spiritualis lintas agama ini dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 294 ayat (2) ke 2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak yang berada di bawah pengawasannya. Ia pun berharap permohonan kasasi yang diajukan dapat dikabulkan.(ADI/ADO)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi
- Lihat Jenazah Korban, Banyak Keluarga Syok

