Jaksa Asusila Terancam Hukuman Berat

Edward Pangabean
28/11/2011 10:37
Liputan6.com, Jakarta: Berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo, terancam hukuman disiplin berat. Hari diduga melakukan tindakan asusila terhadap mantan narapidana bernama Martha Indah pada April 2009.

"Sudah ada usulan Kajati Jatim agar yang bersangkutan diberi sanksi hukuman disiplin berat," ucap Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/11). Kejagung tidak mau tergesa-gesa. Perbuatan Hari belum bisa dibuktikan sepenuhnya, meski sudah ada beberapa fakta. "Yang terbukti mereka (Hari dan Martha) pernah berhubungan badan satu kali. Berhubungan badan hanya satu kali bisa langsung hamil atau tidak masih perlu pembuktian lebih lanjut, karena kejadiannya tiga tahun lalu," terang Marwan.

Kasus terjadi saat Hari, yang menjabat jaksa fungsional Kejari Surabaya, membawa dan mengajak Marta berhubungan intim di salah satu hotel di Surabaya, Jatim. Hubungan ini berlanjut beberapa kali hingga Martha hamil dan melahirkan seorang anak.

Pada awal November 2011, Martha pernah melapor pada Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Retnowati. Ketika dimintai keterangan, Hari membantah telah berhubungan dengan Martha. Tidak puas, Martha melaporkan kasus ini ke Kejati Jatim dan Polrestabes Surabaya.(WIL/ARI)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
moexxx | munir_nanxxx@yaxxx.com| 2011-11-28 11:42:02
Untuk menangani kaus asusila terhadap Jaksa, yang mengamili tahanan, ga usah repot2, nikahin aja pa Marwan, kalau jaksa nya ga mau ya masukan aja kedalam "BUI"

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video