Sukses

Malinda Kerap Menyimpan Blanko Kosong Milik Nasabah

Pimpinan Cabang Citibank Landmark, Paulina mengakui bahwa hampir setiap tahunnya sekitar belasan pegawai setingkat terdakwa Inong Malinda Dee mendapatkan sanksi karena telah meminta atau menyimpan blangko kosong

Liputan6.com, Jakarta: Pimpinan Cabang Citibank Landmark, Paulina mengakui bahwa hampir setiap tahunnya sekitar belasan pegawai setingkat terdakwa Inong Malinda Dee mendapatkan sanksi karena telah meminta atau menyimpan blangko kosong. "Tiap tahunnya ada RM (Relationship Manager) yang mendapat sangsi karena menyimpan atau meminta blanko form kosong dari nasabah," ucap Paulina saat memeberikan kesaksian pada persidangan Malinda Dee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Senin (21/11).

Menurut Paulina, dalam peraturan Citibank, setiap RM dilarang untuk menyimpan blangko kosong hal itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim. Sebelumnya di persidangn,modus Malinda Dee sebagai RM citibank terbongkar lantaran Inong sering meminta nasabah untuk menandatangi blangko kosong dengan alasan memudahkan nasabah untuk melakukan transferan tanpa harus datang ke kantor Citibank.

Namun kepercayaan nasabah itu disalahgunakan terdakwa dengan menggunakan blangko kosong yang sudah di tandatangi oleh nasabah saebelumnya dan ditransafer ke rekening milik adiknya bernama Visca lovitasari dan Ismail Bin Janim kemudian ditarik kembali oleh terdakwa untuk dimasukan ke rekeningnya.

Selain itu uang itu dikirim pula ke Suami sirinya Andhika Gumilang untuk biaya hidup Andhika dan biaya pembelian mobil mewah merek Ferari dan Hummer. Jaksa dalam dakwaanya menjeratnya dengan Undang-undang Perbankan dan Pemcucian Uang, Terdakwa pun diancam dengang Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini