Malinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara

Tim Liputan 6 SCTV
08/11/2011 12:02
Liputan6.com, Jakarta: Tersangka pembobol sejumlah nasabah Citibank, Malinda Dee, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Setibanya di PN Jaksel, Malinda langsung dibawa ke ruang tunggu terdakwa sebelum memasuki ruang sidang.

Malinda Dee didakwa tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Hal ini lantaran mantan Senior Relationship Manager Citibank mengalirkan dana nasabah miliaran rupiah ke beberapa rekening yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Malinda Dee.

Dalam kasus ini, polisi juga menyeret suami siri Malinda Dee, Andika Gumilang, serta adik, dan ipar Malinda yang dianggap menikmati aliran dana dari pencucian uang itu. Atas dakwaan berlapis itu, Malinda Dee terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara.(BJK/ULF)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video