Sukses

Novum Buka Celah Kejagung Ajukan PK Munir

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus Munir menyusul bukti baru yang mereka ajukan.

Liputan6.com, Jakarta: Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) berharap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus Munir menyusul bukti baru yang mereka ajukan.

Sekretaris Eksekutif Kasum, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa novum baru yang didapatnya yakni terkait pengakuan dari Badan Intelijen Negara (BIN).

"Pengakuan dari BIN bahwa Muchdi PR tidak pernah ditugaskan ke Malaysia tanggal 6 sampai 12 september 2004 itu. Itukan di pengadilan diungkapkan bahwa tanggal 6-12 itu dia di Malaysia," kata Choirul usai pertemuan dengan Jaksa Agung Basrief Arief di Komplek Kejagung, Jakarta, Jumaat (4/11).

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut dari pengakuan BIN itu dari sidang Komisi Informasi Pusat. Hal itu dinilai bertolak belakang dengan alibi dari mantan Kepala Deputi V BIN, Muchdi PR yang ketika melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus mengaku tak berada di Jakarta.

"Itu sebagai semacam alibi soal hubungan telepon dengan Pollycarpus pada waktu itu, yang dia katakan dia tidak ada di Jakarta waktu itu. Kami punya bukti bahwa pada waktu itu dia tidak ada di Malaysia," jelasnya.

Selain memungkinkan untuk mengajukan PK Muchdi PR, dengan adanya novum tersebut dimungkinkan Kejagung akan membuka kembali kasus Munir. Hal Ini berkaitan dengan klarifikasi Jaksa Agung Basrief Arief pada 7 September 2011 yang menyatakan kasus Munir selesai dan tidak akan membuka PK.

"Tadi beliau setelah kita kasih argumen kita kasih alasan dan ada novum, beliau akhirnya membuka ulang bahwa kemungkinan akan mengambil langkah hukum lagi masih sangat terbuka, posisinya bergeser jadi kami lebih optimis," terang Choirul.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.