Sukses

Cara Bikin Koruptor Takut, Miskinkan!

Koruptor telah merampas hak orang banyak. Hukumannya pun tak boleh tanggung-tanggung. Jika perlu miskinkan saja, karena korutor takut miskin.

Liputan6.com, Jakarta: Koruptor telah merampas hak orang banyak. Hukumannya pun tak boleh tanggung-tanggung. Jika perlu miskinkan saja, karena korutor takut miskin. Cara-cara itu diyakini dapat memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Jadi menurut saya berikan hukuman seberat-beratnya, tidak memberikan remisi, miskinkan koruptor. Itu yang akan membuat mereka takut, karena semua orang takut miskin. Orang korupsi itu kan karena nggak mau miskin," ujar Praktisi hukum senior, Todung Mulya Lubis, saat ditemui wartawan di sela-sela seleksi calon anggota LPSK di hotel Sahid, Jakarta, Senin (31/10).

Selain itu, Todung juga mendukung kebijakan pembebasan bersyarat kepada koruptor. Hukuman untuk koruptor juga jangan ringan karena tidak sebanding dengan dampak yang telah dilakukanya. Seperti pengalaman sebelumnya, banyak koruptor yang sudah bebas dari hukumannya. Sementara hasil korupsi masih dapat mereka nikmati.

"Setuju 100 persen. Karena menurut saya akan memberikan rasa takut untuk melakukan korupsi, efek jera. Karena ada kecenderungan hukuman semakin lunak, dibebaskan, dan hukumnya diperingankan,"

Todung menambahkan, selain rendahnya hukuman koruptor, juga terdapat masalah lain yang selama ini meringankan hukuman bagi koruptor seperti lemahnya tututan jaksa, hakim terlalu toleran terhadap korupsi, dan kecurangan hakim.

"Saya juga sepakat dengan hukuman koruptor minimal lima tahun, memang korupsi tersangka tidak sama skalanya. Ada yang 100 miliar, 200 miliar, bahkan ada yang triliunan," ujarnya mencontohkan.

Seperti diketahui sebelumnya, mulai hari ini (31/10) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan baru terkait narapidana kasus korupsi dan terorisme. Jika pada 19 Oktober lalu, kementerian telah memberlakukan penghentian sementara atau moratorium pemberian remisi, maka mulai hari ini moratorium juga diberlakukan untuk pembebasan bersyarat.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini