Sukses

"Tayangan VOA di Indonesia Adalah Pelanggaran"

Kominfo mengatakan siaran Voice of America (VOA) di Indonesia suatu pelanggaran. Sebab tayangan VOA di Indonesia adalah ajang propaganda asing.

Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan kalau siaran Voice of America (VOA) di Indonesia adalah suatu pelanggaran. Pasalnya tidak diperbolehkan media asing secara terus-menerus nibrung siaran di media massa Tanah Air. Demikian dikatakan Staf Ahli Kominfo Bidang Media Massa, Henry Subiakto.

"Tidak boleh media asing seperti VOA nebeng siaran di Indonesia terus menerus, VOA itu punya Amerika. Itu melanggar Pasal 17 ayat 5 UU Penyiaran," ujar Henry dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9). Saat ditanya tentang tayangan Aljazeera, Henry mengatakan beda kasus. "Enggak apa-apa kalau sesekali, kan itu kalau lagi perang saja," jawabnya.

Henry juga mempertanyakan media luar negeri mendapatkan ruang di Indonesia, sementara media massa nasional malah diacuhkan. "Kenapa tayangan luar negeri disiarkan dan mendapatkan ruang, tapi kenapa seperti RRI tidak dapat tempat. Swasta lebih suka tayangan international. VOA di Indonesia itu hanya ajang propaganda asing," jelasnya.

Lebih jauh Henry mengatakan, dalam kasus ini pihak yang bertanggung jawab adalah KPI. "KPI lembaga penyiaran yang menaungi media massa," kata Henry. Di tempat yang sama, mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran, Paulus Widiyanto mengatakan untuk mengatasi permasalahan itu perlunya merevisi UU Penyiaran. "Perlu merevisi UU Penyiaran," tuturnya.(BJK/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini