Sidang Paspor Palsu Gayus Digelar
Tim Liputan 6 SCTV23/08/2011 09:20
Liputan6.com, Tangerang: Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Sony Laksono, menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa terkait kasus pemalsuan paspor melalui kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (23/8) siang.
"Rencananya sidang siang ini agendanya penyampaian pembelaan atas tuntutan dari Gayus melalui kuasa hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gayus, Syamsul Bahri Harahap, di Tangerang, Selasa (23/8) pagi.
Pada sidang di PN Tangerang itu rencananya dihadiri Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul. Sidang yang rencananya akan digelar mulai pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyampaian pembelaan atas tuntutan.
Gayus Tambunan diadili di PN Tangerang dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur. Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar sebesar Rp270 ribu.
Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor itu, dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau mengunakan paspor atas nama Sony Laksono. (Ant/ARI)
"Rencananya sidang siang ini agendanya penyampaian pembelaan atas tuntutan dari Gayus melalui kuasa hukumnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Gayus, Syamsul Bahri Harahap, di Tangerang, Selasa (23/8) pagi.
Pada sidang di PN Tangerang itu rencananya dihadiri Jaksa Penuntut Umum Riyadi dan kuasa hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompul. Sidang yang rencananya akan digelar mulai pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyampaian pembelaan atas tuntutan.
Gayus Tambunan diadili di PN Tangerang dengan kasus dugaan pemalsuan paspor yang dikeluarkan aparat kantor Imigrasi Jakarta Timur. Dalam amar dakwaan yang dibacakan jaksa bahwa Gayus diduga telah memalsukan paspor dengan nomor seri T-116444 yang sebelumnya adalah nama terdaftar Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar sebesar Rp270 ribu.
Sedangkan Margareta tidak melanjutkan pembuatan paspor itu, dengan alasan tertentu, sehingga tidak dapat diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur.
Jaksa mengatakan Gayus mendapatkan paspor tersebut melalui perantara Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, agar menemui Jhon Jereme Grice untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Gayus yang juga tersangkut kasus mafia pajak bepergian ke luar negeri di antaranya ke Singapura, Malaysia, dan Makau mengunakan paspor atas nama Sony Laksono. (Ant/ARI)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

