Tuntutan Jaksa Terhadap Putri Tidak Tepat

Edward Panggabean
18/08/2011 22:00
Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Putri Aryanti Haryowibowo menyayangkan tuntutan jaksa. Dakwaan subsider sesuai ketentuan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35/2009 dinilai tidak tepat.

"Pada saat penangkapan, terdakwa tidak sedang mengunakan, mengonsumi, menguasai atau melakukan tindakan lainnya sebagaimana dakwaan ataupun tuntutan jaksa," terang Hadi Sutrisno di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Pembelaan pengacara Putri diperkuat keterangan Eddie Setiono dan Gaus Notonegoro, yang juga berstatus terdakwa. Mereka mengatakan anak dari Ari Sigit itu tidak memakai atau mengunakan narkoba. "Sehingga unsur setiap penyalahgunaan dalam ketentuan ini pun tak terbukti secara menyakinkan menurut hukum," terang Hadi.

Hadi menambahkan, Putri memang mengakui sempat menggunakan narkotika sehari sebelum penangkapan, yaitu pada 16 Maret silam. Menurut Hadi, Putri hanya sekadar bersenang-senang di pesta ulang tahun rekannya. Aksi ini dianggap bukan menjadi tujuan dari keinginan terdakwa.(WIL/AIS)

adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video