Putri Siap Bacakan Pledoi atas Tuntutan Jaksa
Edward Penggabean18/08/2011 14:17
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Putri Aryanti Haryowibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (18/8), kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa.
Dalam pledoi setebal 20 halaman, Kuasa Hukum terdakwa, Sandy Arifin berharap agar majelis Hakim, Maman M Ambari membebaskan kliennya dari segala dakwaan."Kita menyatakan Putri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Sandi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sandy juga meminta cicit mendiang Presiden Soeharto itu direhabilitasi hingga pulih selama setahun, dengan tempat rehabilitasi yang ditunjuk majelis hakim.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (15/8), Jaksa menuntut cicit mendiang Presiden Soeharto tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo di hadapan majelis hakim.
Jaksa Trimo mengatakan, terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pemeriksaan Laboratorium juga membuktikan Putri positif menggunakan amphetamine. Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono ditangkap tim Buser narkoba Polda Metro Jaya, karena diduga berpesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011, di kamar 826.
Ketika kamar itu digeledah, ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel yaitu dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. (mla)
Dalam pledoi setebal 20 halaman, Kuasa Hukum terdakwa, Sandy Arifin berharap agar majelis Hakim, Maman M Ambari membebaskan kliennya dari segala dakwaan."Kita menyatakan Putri tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Sandi sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sandy juga meminta cicit mendiang Presiden Soeharto itu direhabilitasi hingga pulih selama setahun, dengan tempat rehabilitasi yang ditunjuk majelis hakim.
Sebelumnya, pada persidangan Senin (15/8), Jaksa menuntut cicit mendiang Presiden Soeharto tersebut dengan hukuman selama satu tahun penjara. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, dan dijatuhi hukuman pidana serta pertanggungjawaban yang setimpal," kata JPU Trimo di hadapan majelis hakim.
Jaksa Trimo mengatakan, terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri seberat 0,4 gram. Pemeriksaan Laboratorium juga membuktikan Putri positif menggunakan amphetamine. Putri terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diketahui, Putri bersama Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono ditangkap tim Buser narkoba Polda Metro Jaya, karena diduga berpesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011, di kamar 826.
Ketika kamar itu digeledah, ditemukan barang bukti di atas meja kamar hotel yaitu dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto seluruhnya 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. (mla)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

