Sukses

Presiden Kembali Keluarkan Inpres Penghematan Energi

Presiden SBY kembali menginstruksikan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi pemerintah dan BUMN dan BUMD.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan kepada semua Menteri/Kepala LPNK, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota, untuk melakukan langkah-langkah dan inovasi penghematan energi dan air di lingkungan instansi masing-masing dan BUMN serta BUMD. Instruksi tersebut dituangkan dalam bentuk Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air.

Penerbitan Inpres 13/2011 menggantikan Inpres 2/2008 yang memuat beberapa instruksi penghematan dengan target tertentu, Pertama, penghematan listrik sebesar 20% dan penghematan air sebesar 10%, yang dihitung dari rata-rata penggunaan listrik dan air di lingkungan masing-masing dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum dikeluarkannya Inpres.

Kedua, penghematan pemakaian BBM Bersubsidi sebesar 10%, melalui pengaturan pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi bagi kendaraan di lingkungan instansi masing-masing, dan di lingkungan BUMN dan BUMD, yang dilakukan sepanjang BBM Non Subsidi tersedia di wilayah masing-masing.

Untuk mengawal dan mengoptimalkan program penghematan itu, presiden mengubah susunan keanggotaan Tim Nasional yang telah dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008. Perubahan susunan keanggotaan tersebut, khususnya pada kedudukan Sekretaris, yang semula dijabat Ir. Eddie Widiono Suwondo, M.Sc, sekarang diganti oleh Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM.

Tim Nasional juga diwajibkan memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap 3 bulan dengan memberikan tembusan kepada Kepala UKP4.(www.setkab.go.id/mla) 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini