Sukses

Cicit Soeharto Dituntut Satu Tahun

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Narkoba, dengan terdakwa cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, dituntut satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/8).

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Narkoba, dengan terdakwa cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, dituntut satu tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/8).

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan narkoba bagi dirinya sendiri, melanggar pasal 127 UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider dituntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, terdakwa juga dibebani biaya perkara Rp.2000," kata Jaksa Trimo di hadapan majelis Hakim yang dipimpin Maman M. Ambari.

Putri yang mengenakan baju biru dengan celana hitam dan beralaskan sepatu hak tinggi warna biru bercampur merah tersebut nampak tenang duduk di kursi pesakitannya mendengarkan tuntutan JPU.

Dalam tuntutan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan Putri, masih muda, pernah direhabilitasi dan belum pernah dihukum.

Jaksa Trimo mengatakan terdakwa secara sah menkomsumsi sabu-sabu untuk diri sendiri. Pemeriksaan Laboratorium terhadap Putri juga terbukti positif menggunakan amphetamine.

Setelah mendengarkan tuntutan oleh JPU, Majelis Hakim yang diketuai Maman M Ambhari menyatakan sidang ditunda pada Kamis 18 Agustus 2011 dengan agenda pembelaan. "Sidang ditunda pada Kamis (18/8) dengan agenda pembelaan," katanya.

Putri bersama dua rekannya Gaus Notonegoro dan AKBP Edi Setiono dicokok Tim Buser Narkoba Mapolda Metro Jaya karena diduga ikut pesta narkoba di Hotel Maharani pada 18 Maret 2011.

Ketika kamar itu digeledah, ditemukan barang bukti dari atas meja di kamar hotel, yaitu dua buah plastik klip kecil berisi shabu-shabu seberat 0,88 gram, satu buah korek api gas, satu buah botol air mineral dan selembar kecil kertas aluminium foil. (YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.