Sukses

Belasan Koruptor Mendapat Remisi HUT RI

Sebanyak 14 dari 45 narapidana kasus korupsi di Jambi mendapat remisi umum menyambut HUT RI dan remisi khusus Idulfitri.

Liputan6.com, Jambi: Sebanyak 14 narapidana kasus korupsi di Jambi mendapat remisi umum menyambut HUT RI dan remisi khusus hari besar agama Hari Raya Idulfitri. Jumlah napi kasus korupsi di Jambi berjumlah 45 orang dan 14 di antaranya memperoleh remisi. Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Rinto Hakim, Ahad (14/8).

"Secara bersamaan ke-14 napi terlibat kasus korupsi tersebut mendapatkan remisi umum dan remisi khusus," katanya. Rinto menyebutkan, secara keseluruhan napi yang memperoleh remisi menghuni tujuh Lembaga Pemasyarakatan dan satu Rumah Tahanan Negara berjumlah 1.002 orang dan 76 orang di antaranya langsung bebas.

Remisi khusus Lebaran, napi yang mendapat remisi tercatat 853 orang, dan 17 di antaranya langsung bebas atau masa hukumannya habis setelah dikurangi remisi. Ia mengatakan untuk remisi umum secara simbolis akan diserahkan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus pada 17 Agustus usai upacara, sementara remisi Lebaran diberikan usai Shalat Id.

Napi yang menganut agama lain, seperti Kristen, Hindu dan Buddha juga akan mendapat remisi khusus saat perayaan Natal, Nyepi dan Waisak. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari dua bulan hingga enam bulan, disesuaikan dengan masa hukuman dan penilaian tingkah laku yang bersangkutan selama di tahanan.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.