Liputan6.com, Jakarta: Pelaksanaan e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik sepertinya tidak semudah yang diperkirakan. Meski targetnya pada 1 Agustus lalu sudah bisa dilakukan, hingga Kamis (4/8), masih saja banyak ditemui kendala.
Misalnya saja di Kelurahan Kemanggisan dan Tomang, Jakarta Barat. Kedua kelurahan itu termasuk di antara 10 kelurahan di Jakarta yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba e-KTP. Namun hari ini kedua kelurahan itu belum bisa menjalankan e-KTP [baca: E-KTP Masih Terkendala Teknis].
Di Kemanggisan, seluruh alat mulai komputer, kamera, alat sidik jari hingga pemindai mata sudah tiba. Namun ternyata masih terkendala jaringan internet yang terhubung langsung dengan Departemen Dalam Negeri.
Â
Sedangkan di Kelurahan Tomang, seluruh alat tertata rapi dan jaringan internet pun sudah tidak jadi masalah lagi. Tapi, pihak kelurahan mengaku belum bisa menjalankan e-KTP karena belum ada intruksi dari Kemendagri dan belum ada formulir surat pemanggilan warga. Padahal setiap kelurahan hanya memiliki waktu 100 hari untuk menjalankan e-KTP karena setelah itu alat-alat harus dikembalikan lagi ke Kemendagri.
Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan akan dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.(IAN)
Â
Misalnya saja di Kelurahan Kemanggisan dan Tomang, Jakarta Barat. Kedua kelurahan itu termasuk di antara 10 kelurahan di Jakarta yang ditetapkan sebagai lokasi uji coba e-KTP. Namun hari ini kedua kelurahan itu belum bisa menjalankan e-KTP [baca: E-KTP Masih Terkendala Teknis].
Di Kemanggisan, seluruh alat mulai komputer, kamera, alat sidik jari hingga pemindai mata sudah tiba. Namun ternyata masih terkendala jaringan internet yang terhubung langsung dengan Departemen Dalam Negeri.
Â
Sedangkan di Kelurahan Tomang, seluruh alat tertata rapi dan jaringan internet pun sudah tidak jadi masalah lagi. Tapi, pihak kelurahan mengaku belum bisa menjalankan e-KTP karena belum ada intruksi dari Kemendagri dan belum ada formulir surat pemanggilan warga. Padahal setiap kelurahan hanya memiliki waktu 100 hari untuk menjalankan e-KTP karena setelah itu alat-alat harus dikembalikan lagi ke Kemendagri.
Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis. Pelayanan akan dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB hingga jam 14.00 WIB.(IAN)
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.