Tak Puas, Keluarga Korban Serang Terdakwa
Sawaluddin Damopolii03/08/2011 05:52
Liputan6.com, Ternate: Sidang kasus pembunuhan yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Selasa (2/8), berakhir ricuh. Keributan terjadi sesaat setelah ketua majelis hakim membacakan vonis kepada terdakwa Samsul Bahri Alam. Sejumlah keluarga korban berusaha menembus pengamanan polisi untuk menganiaya terdakwa. Tak mau kecolongan puluhan aparat yang disiagakan langsung membawa terdakwa ke luar ruang sidang.
Meski terdakwa telah mendapat hukuman yang sangat berat, yakni hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa, keluarga korban tetap merasa tidak puas. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah melanggar pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Sangkali pada Desember pada 2010 lalu. Hukuman mati terhadap Samsul ini merupakan keputusan pertama kali di PN Ternate.(IAN)
Meski terdakwa telah mendapat hukuman yang sangat berat, yakni hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa, keluarga korban tetap merasa tidak puas. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah melanggar pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan berencana terhadap Fitria Sangkali pada Desember pada 2010 lalu. Hukuman mati terhadap Samsul ini merupakan keputusan pertama kali di PN Ternate.(IAN)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Bookmark
Berita Terpopuler
- Dua Kamerawan Terbaik SCTV Gugur dalam Tugas
- Teka Teki Jatuhnya Sukhoi
- Inilah 45 Nama Korban Tewas Sukhoi
- Puluhan Orang Tewas Tersambar Petir
- Kedatangan Presiden SBY Ditolak Mahasiswa
- KNKT: Parasut Tak Dipakai Pilot untuk Melarikan Diri
- Hitung Jari Lebih Cepat dari Kalkulator
- Seluruh Korban Sukhoi Teridentifikasi
- Mabes Polri Masih Evaluasi Konser Lady Gaga
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Sukhoi

