Sukses

Penipu Online Asal Nigeria Ditangkap

Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus pelaku sindikat penipuan melalui jejaring sosial yang berasal dari Nigeria, James Wiliams alias Christian dan wanita yang merupakan teman dekatnya, Sanny.

Liputan6.com,Jakarta: Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) meringkus pelaku sindikat penipuan melalui jejaring sosial yang berasal dari Nigeria, James Wiliams alias Christian dan wanita yang merupakan teman dekatnya, Sanny.

"Pelaku menipu wanita setelah berkenalan melalui Facebook," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Kamis (28/7).

Kombes Baharudin mengatakan petugas menangkap James dan Sanny di pusat perbelanjaan Roxy, Jakarta Pusat, Rabu (27/7) malam.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan menjelaskan awalnya James berkenalan dengan seorang wanita berinisial NH melalui jejaring sosial dengan nama akun John Danny.

Saat berkenalan dengan NH, James mengaku sebagai anggota infantri Inggris yang berasal dari Skotlandia, hingga terjadi "hubungan khusus".

Setelah sekian lama berpacaran melalui jejaring sosial, James mengakui" mengirim" hadiah kepada NH, berupa uang tunai lima  juta dolar Amerika Serikat dan perhiasan pemberian dari seorang pejabat negara.

Selanjutnya, tersangka meminta uang tunai Rp60 juta kepada NH, untuk mengurus pengiriman paket hadiah yang tertahan di bea cukai. "Tersangka juga minta tambahan uang kiriman Rp150 juta karena dana Rp60 juta belum cukup mengurus pajak bea cukai," ujar Hermawan.

Namun setelah ditunggu beberapa hari, korban tidak menerima barang hadiah dijanjikan James. Akhirnya, korban melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan seseorang mengaku anggota tentara infantri Inggris tersebut.

Hermawan menyebutkan peran tersangka Sanny sebagai pacar James yang menampung uang dari hasil penipuan.

James memanfaatkan Sanny yang merupakan Warga Negara Indonesia, untuk membuka rekening di Bank Mandiri dan BCA sebagai penampung uang hasil kejahatan.

Hermawan menduga James telah beberapa kali melakukan penipuan dengan modus yang sama, sehingga warga yang menjadi korban diharapkan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kita temukan total dana rekening tersangka mencapai Rp2 miliar terindikasi dari hasil penipuan," tutur Hermawan.

Selain menangkap pelaku, petugas menyita uang tunai Rp13 juta, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), SIM internasional atasnama James Wiliams dan beberapa telepon selular.

Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Polda Metro Jaya mencatat sejak Januari-Juli 2011 mengungkap lima kasus kejahatan melalui fasilitas internet dengan jumlah tersangka lima orang berasal dari Nigeria dan Liberia.

Pelaku menjalankan modus penipuan dolar palsu, perkenalan melalui jejaring sosial dan mengaku kenal pejabat negara. (ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini