Sukses

Fitriadi Muslim: Nazaruddin Bisa Diadili In Absentia

Anggota PPATK, Fitriadi Muslim, mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dapat diadili dengan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Namun, ICW meminta KPK jangan melakukannya karena masih banyak keterangan yang dibutuhkan dari Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta: Fitriadi Muslim mengatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dapat diadili dengan pengadilan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. "Untuk mengadili Nazaruddin dengan cara in absentia, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus menggunakan Undang-undang Pencucian Uang," kata anggota Pusat Pelaporan Aliran Transaksi Keuangan pada diskusi Polemik: Kepak Si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7).

Dengan menggunakan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, tambahnya, KPK dapat mengadili Nazaruddin tanpa harus dihadiri terdakwa. Sementara Nazaruddin bisa memprotes putusan pengadilan in absentia jika dinilai tidak memuaskan. "Nazaruddin bisa datang langsung untuk menyatakan ketidakpuasannya," ucap Ketua Kelompok Regulasi di PPATK ini.

Sementara aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar tak melakukan proses hukum dengan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Pasalnya, keterangan-keterangan penting mengenai kasus dan lingkaran orang di sekitar Nazaruddin tidak akan bisa dibuka secara langsung. "Sebaiknya, jangan sampai memprosesnya melalui pengadilan in absentia, karena KPK masih membutuhkan banyak keterangan langsung dari Nazaruddin," ujarnya.

Dalam diskusi ini, Fitriadi mengungkapkan, PPATK menemukan sekitar 109 transaksi mencurigakan di rekening Nazaruddin. Menurutnya, dari 109 transaksi keuangan mencurigakan, masuk ke beberapa rekening baik perorangan maupun perusahaan tertentu. Sebanyak enam transaksi sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum seperti KPK. Namun, Fitriadi enggan menjelaskan, perusahaan atau perorangan siapa dari enam transaksi yang telah dilaporkan. "Berdasarkan Undang-undang, PPATK tidak boleh menyebut nama penerima atau pemberi aliran dana tersebut," tuturnya.(ANT/BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.