Sukses

Mobil di Jakarta Bakal Dibatasi Warna Gelap-Terang

Polda Metro Jaya bakal melakukan uji coba penerapan model pembatasan jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan warna gelap dan terang.

Liputan6.com, Jakarta: Apa warna mobil Anda? hitam, putih, silver atau...? Eit jangan salah, warna mobil kini jadi penting, sebab mobil yang beredar di Jakarta bakal diatur dan dibatasi berdasarkan jenis warna gelap dan terang.
 
Pengkajian aturan pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang itu diharapkan selesai September 2011. "Mudah-mudahan selesai September ini," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Jumat (8/7).
 
Rencananya, setelah kajian aturan pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang selesai, akan diujicobakan setiap Senin dan Jumat. Sebelum uji coba diberlakukan, polisi akan mengumumkan jenis warna kendaraan yang gelap dan terang, sehingga masyarakat bisa membedakan warna. 
 
Berdasarkan jenis warna itulah, kendaraan yang masuk wilayah-wilayah tertentu di Jakarta akan diatur, terutama pada jalur yang dilewati busway dan jalan protokol.
 
Royke mengatakan, pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang ini hanya diberlakukan bagi mobil pribadi, dan tidka berlaku bagi angkutan umum, petugas kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, mobil dinas dan kendaraan perusahaan media yang mencantumkan logo.
 
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pembatasan kendaraan berdasarkan warna gelap dan terang dapat diterapkan setelah didukung aspek legalitas dan teknis, yang ditargetkan bisa dioperasikan pada 2012.

Sebelumnya Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta juga berencana menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) untuk menggantikan sistem Three in One. Pembatasan jumlah kendaraan seperti ini diharapkan bisa mengurangi kemacetan di Jakarta. (ant/mla)  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini