Sukses

Diyat 100 Juta kepada Ahmad Fauzi Diserahkan

Penyerahan diyat untuk membebaskan hukuman mati warga Bangkalan Madura, Jawa Timur, itu diserahkan langsung oleh Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI kepada perwakilan keluarga Ahmad Fauzi.

Liputan6.com, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) memberikan pembayaran ganti rugi hukuman (diyat) dalam kasus TKI Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad, yang dituduh membunuh sesama TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi pada 27 Oktober 2008.

Penyerahan diyat untuk membebaskan hukuman mati warga Bangkalan Madura, Jawa Timur, itu diserahkan langsung oleh Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat di Kantor BNP2TKI kepada perwakilan keluarga Ahmad Fauzi disaksikan langsung Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur dan wakil kedua keluarga korban, baru-baru ini.

Menurut Jumhur, kasus Ahmad Fauzi telah mendapat pemaafan (tanazul) dari keluarga korban (almarhum Tarino), dengan kompensasi pembayaran diyat sebesar Rp 500 juta atau 220 ribu RS (Riyal Saudi). Kesediaan pemaafan dan besarnya diyat disampaikan melalui surat kuasa yang dikirimkan ahli waris Tarino kepada Konsulat Jenderal RI di Jeddah pada 17 Juli 2010.

"Ini uang 100 juta yang akan dibayarkan kepada almarhum karena tidak sanggup meminta untuk dikurangi yang sebelumnya diminta 500 juta dari keluarga korban, dan itupun hasil sumbangan temen-teman di PPTKIS," ujar Jumhur.

Menurut Deputi Perlindungan BNP2TKI Lina Pamoeloengan, uang diyat tersebut nantinya akan diserahkan kepada KJRI untuk kemudian disampaikan ke Mahkamah Pengampunan di Saudi Arabia. Setelah Mahkamah Pengampunan mengesahkan diyat tersebut, uang diyat tersebut nantinya akan diserahkan kepada keluarga korban.

"Kami sangat memberikan apresiasi dan penghargaan yang luar biasa, karena sekarang pihak korban sudah berdamai. Dengan lapang dada, ikhlas, keluarga korban sudah mengurangi diyat menjadi 100 juta," ujar Lina.

Dalam kesempatan itu juga, kedua belah pihak saling memaafkan. Selain itu, pihak korban juga menerima bantuan uang tunai dari BNP2TKI sebesar Rp 7 juta dan sisa pembayaran gaji sebesar Rp 3 juta.

Ahmad Fauzi dan Tarino merupakan TKI yang diberangkatkan PT. Fahad Fajar Mustika Jakarta ke Arab Saudi pada bulan Juli 2008. Keduanya bekerja di perusahaan konstruksi Sodeco (Sudi Company for Development of Contruction and Trading), Jeddah.

Keduanya mengalami kasus naas yang menimpa Tarino melalui perkelahian dan menyebebkan Fauzi membunuh warga asal Lamongan itu dengan alat tajam pemoles cat atau pengering tembok.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.