Sukses

Suriah Umumkan Pencabutan UU Keadaan Darurat

Pemerintah Suriah akhirnya menyetujui untuk mencabut Undang-undang Keadaan Darurat, yang sudah berumur selama 48 tahun dan menjadi salah satu penyebab kerusuhan di negeri Timur Tengah itu.

Liputan6.com, Damaskus: Pemerintah Suriah akhirnya menyetujui untuk mencabut Undang-undang (UU) Keadaan Darurat, yang sudah berumur selama 48 tahun dan menjadi salah satu penyebab kerusuhan di negeri Timur Tengah itu. Langkah pemerintah ini terjadi beberapa jam setelah pasukan keamanan kembali menembakan para demonstran.

Seperti dilansir Aljazeera, baru-baru ini, seorang pengacara senior mengatakan Presiden Bashar al Assad belum menandatangani UU tersebut, namun itu hanya masalah formalitas. Langkah pemerintah ini juga dianggap sebagai muslihat dari rezim berkuasa untuk meredakan gelombang protes sejak awal tahun ini.

Menurut kantor berita resmi Suriah SANA, pemerintah juga menghapuskan Mahkamah Keamanan Negara. Selama ini, mahkamah tersebut bekerja dalam menangani tahanan politik. Tak hanya itu, pemerintah juga menyetujui undang-undang baru yang memungkinkan hak untuk menggelar aksi protes damai.

Namun, pihak Kementerian Dalam Negeri juga mengesahkan undang-undang yang berisi tentang warga negara harus memperoleh izin pihak berwenang untuk menggelar demonstrasi. Pengesahan ini dilakukan beberapa jam setelah kementerian memberlakukan larangan total untuk pertemuan politik.

UU Keadaan Darurat Suriah ini memberi pemerintah dengan bebas untuk mengintai dan memenjarakan orang tanpa proses pengadilan negara. Namun, pencabutan undang-undang itu masih dianggap sinis kalangan oposisi. Beberapa jam sebelum keputusan itu dibuat, pasukan keamanan telah menembaki para demonstran di Kota Homs, dan menewaskan sedikitnya enam orang.

Kelompok-kelompok aktivis hak asasi manusia (HAM) juga mengatakan lebih dari 200 orang telah tewas dalam aksi protes yang dimulai di kota selatan Daraa sejak sebulan lalu, yang terinspirasi aksi pemberontakan mencengkeram negara-negara Arab. Pihak keamanan juga telah menangkap seorang aktivis HAM, Mahmoud Issa, yang ditangkap di rumahnya di Homs.(JAY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini