Sukses

PPATK: Malinda Melakukan Pencucian Uang

Ketua PPATK Yunus Husein menyatakan Inong Malinda Dee telah melakukan praktek pencucian uang. Hukumannya adalah denda Rp 10 miliar dan dipenjara 20 tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, Inong Malinda Dee diduga melakukan praktik pencucian uang. Menurutnya, dalam perkembangan kasus tersangka pembobolan dana nasabah Private Banking Citibank itu kental dengan unsur-unsur  pencucian uang.

Menurut data PPATK, terungkap dana yang dibobol eks Manajer Relationship Citibank itu mengalir melalui 28 transaksi perbankan."Transaksi tersebar di delapan bank dan dua asuransi. Kasus Melinda jelas-jelas ada unsur pencucian uang, seperti adanya transfer, pembelian kendaraan, dan lainnya," kata Yunus kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/4).

Dengan demikian, lanjut Yunus, Malinda dapat dijerat dengan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang. Dalam pasal tersebut dinyatakan, siapa pun yang melakukan transaksi perbankan guna mengubah atau menukar harta kekayaan yang semestinya dicurigai atau tak patut, diancam denda Rp 10 Miliar dengan penjara selama 20 tahun.

Menurut analis senior PPATK, ada beberapa modus pencucian uang. Di antaranya, menitipkan uang hasil kejahatan di sejumlah rekening milik orang lain ataupun membentuk usaha baru dengan maksud memberikan legitimasi atas kekayaan hasil tindak pidana. "Makanya kepatutan itu sendiri mesti dilihat dari profil seseorang. Tidak bisa sekadar menerima dan menyimpan dana nasabah. Harus dilihat juga apakah mungkin nasabah bisa mempunyai harta tersebut," tandasnya.

Dalam kasus Malinda, PPATK hingga kini belum bisa membongkar identitas para nasabah private banking. Alasannya, hal itu merupakan hak nasabah untuk melaporkannya.(BJK/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini