Sukses

Pengumpul Dana Teroris Dituntut Sembilan Tahun

Abdul Haris, terdakwa pengumpul dana program kegiatan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Liputan6.com, Jakarta: Abdul Haris, terdakwa pengumpul dana program kegiatan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT), dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan melanggar pasal 11 juncto pasal tujuh Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata jaksa penuntut umum Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aminul Umam, jaksa menyatakan dengan yakin terdakwa dijerat dengan hukuman sembilan tahun penjara. "Dan dipotong masa tahanan serta memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," tegas jaksa Kiki. Menurut jaksa, sesuai fakta persidangan, terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp 200 juta dari dokter Syarif Usman dan satu kamera video genggam (handycam) merek Sony di kamarnya.

"Selain itu terdakwa selaku Ketua JAT Jakarta bersama terdakwa dokter Syarif Usman dan Ubaid menonton kegiatan pelatihan perang di Aceh (pegunungan Jalin, Kecamatan Jantho, Aceh Besar--Red.) di Kantor JAT, Pejaten, Pasarminggu, Jakarta selatan," terang jaksa.

Bahkan, jaksa menuding terdakwa pernah meminta bantuan dana kepada dokter Syarif Usman untuk program JAT pelatihan militer di Aceh. Inilah yang memberatkan terdakwa sehingga dijerat UU Terorisme.

"Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana terorisme di Indonesia dan meresahkan sehingga menimbulkan korban jiwa," ujar jaksa.

Namun di sisi lain, jaksa menimbang hal-hal yang meringankan. Menurut JPU, selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa Abdul Haris didampingi keluarga dan sahabatnya itu tampak santai. Hanya saja, ia mengakui tuntutan jaksa tidak tepat. Untuk itu, ia akan memberi tanggapan atas tuntutan jaksa dalam pleidoinya pada persidangan mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan pembacaan tuntutan sempat tiga kali ditunda oleh jaksa dengan alasan belum siap. Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, dokter Usman Syarif dan Abdul Usman, baru digelar jelang petang tadi [baca: Pembacaan Tuntutan Anggota JAT Kembali Ditunda].(ANS)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.