Sukses

Puluhan Dalang Kerusuhan Sampit Diadili di Banjarmasin

Para tersangka dalang peristiwa kerusuhan antaretnis di Sampit, Kalimantan Tengah, akan disidang di PN Banjarmasin. Perpindahan persidangan dikhawatirkan memicu kerusuhan di Banjarmasin.

Liputan6.com, Banjarmasin: Sebanyak 84 tersangka peristiwa kerusuhan antaretnis di Sampit, Kalimantan Tengah, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimatan Selatan. Ketua PN Banjarmasin, M. Djohani, baru-baru ini membenarkan pelimpahan perkara itu ke wilayahnya. Kasus tersebut akan dipisah menjadi dua bagian. Empat tersangka masing-masing Pedlik Aasser, Rudi bin Dema, Lewis Mansur, dan Inel Lanun Pantai disebut aktor intelektual. Sedangkan 80 orang disebut sebagai pelaku yang terlibat langsung dalam peristiwa berdarah tadi.

Penunjukan persidangan di Banjarmasin ditetapkan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. Surat Menkeh dan HAM ke PN Banjarmasin tertanggal 26 Maret itu menyatakan Kalteng belum kondusif pascakerusuhan [baca: Masyarakat Dayak Terjepit di Sampit]. Menurut Djohani, alasan perpindahan juga sesuai dengan pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan dalam pasal itu menyebutkan "Dalam hal daerah tidak mengizinkan suatu PN mengadili suatu perkara, maka atas usul PN atau kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menkeh untuk menetapkan atau menunjuk PN lain untuk mengadili perkara yang dimaksud".

Warga Banjarmasin yang mengetahui pelimpahan perkara ini menyatakan ketidaksetujuannya. Protes datang dari Ketua Ikatan Antarsukubangsa (Ikasba) Kalsel dan sejumlah praktisi hukum setempat. Ketua Ikatan Advokat Indonesia cabang Kalsel Yusup Pani Andin Kasim mengatakan, penolakan cukup beralasan. Dia menilai Kalteng sudah relatif aman. Masyarakat setempat juga mengkhawatirkan kerusuhan serupa akan meletus di Kalsel. Pasalnya jarak antara Kalsel dengan Kalteng cukup dekat untuk ditempuh massa Kalteng yang mendukung para terdakwa.

Saat diperiksa di Kepolisian Daerah Kalteng, tiga tersangka kasus Sampit berupaya mempraperadilankan Kapolri dan Kapolda setempat. Mereka beralasan pemeriksaan telah melewati batas waktu [baca: Tersangka Kasus Sampit Menggugat Polisi]. Pertikaian di Sampit berlangsung antara masyarakat daerah pedalaman setempat dengan pendatang yang berasal dari Madura, Jawa Timur. Suku Dayak dan Melayu menilai pemicu bentrokan karena pendatang Madura tak menghormati nilai-nilai budaya setempat. Februari silam, perwakilan kedua kelompok menyepakati Deklarasi Batu yang menyebutkan tak akan mengulangi konflik antaretnis [baca:Kelompok Bertikai di Kalimantan Menyepakati Deklarasi Batu].(COK/Emir Faisal)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini