Sukses

ICW Ajukan Uji Materi Masa Jabatan Busyro

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-undang 30/2002 terkait masa jabatan ketua KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/12) siang. Mereka mengajukan permohonan uji materi (Judicial Review) Undang-undang 30/2002 terkait masa jabatan ketua KPK.

"Kami dari ICW dan temen-teman LBHI telah menyerahkan permohonan uji materi kepada MK, karena kebetulan teman-teman lagi banyak keluar kota, jadi hanya saya dan kuasa hukum LBHI," ujar wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat,  Senin (20/12).

Dalam rilis, disebutkan nama-nama pihak pemohon yang terdiri dari dua lembaga, ICW dan YLBHI. Nama-nama dari pihak YLBHI diantaranya Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, dan Zaenal Arifin Mochtar Husein yang disebut sebagai pemohon pertama. Dari ICW diwakilkan oleh Danang Widoyoko sebagai koordinator ICW yang disebut sebagai pemohon kedua.

Alasan-alasan permohonan antara lain keberadaan materi muatan pasal 33 dan 34 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK yang ditafsirkan secara keliru oleh anggota DPR RI dalam tahap fit and proper test untuk memilih satu pengganti pimpinan KPK.

Menurut pemohon, masa jabatan pimpinan KPK yang diatur dalam pasal a quo, termasuk juga jabatan bagi para pengganti pimpinan KPK.

Alasan kedua, bahwa pasal 33 dan 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut dimaknai DPR-RI bahwa pengganti pimpinan KPK hanya menjabat selama sisa jabatan Pimpinan KPK yang digantikanya, yakni selama kurang lebih satu tahun.

Tafsir yang digunakan oleh DPR itu menurut pemohon sangat identik dengan konsep PAW (Pergantian Antar Waktu), yang dikenal dalam UU No. 27 Tahun 2009 tentang MD3 dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Alasan ketiga, sebelumnya pemerintah melalui panitia seleksi pimpinan KPK juga telah menafsirkan dan merekomendasikan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun, sebagai tafsir pasal 33 dan 34 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK, menurut pelapor hal ini didasarkan dan atas penafsiran secara sistematis terhadap pasal 21 dan 34 UU KPK tersebut.

Selain itu juga disebutkan 17 alasan lainnya yang menyebutkan bahwa penafsiran yang dilakukan DPR-RI tidak sesuai dengan makna yang sesungguhnya dalam pasal 33 dan 34 UU No. 30 Tahun 2002 tentang masa jabatan pimpinan KPK itu.

"Kita meminta kepada hakim Konstitusi MK terkait tafsiran yang mana yang benar tentang masa jabatan pimpinan KPK," imbuh Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum YLBI.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini