Sukses

Mantan Sekjen Depsos Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Depsos Moerwanto Suprapto sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan tanah dan bangunan Cawang Kencana.

Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Sosial Moerwanto Suprapto sebagai tersangka dugaan korupsi penguasaan tanah dan bangunan Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kaveling 22, Jakarta Timur. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah ditetapkan Moerwanto Suprapto sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis (30/9).

Kasus tersebut bermula pada 1971, Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang dibentuk dan didirikan Depsos membeli sembilan bidang tanah eks Eigendom Verbonding Nomor 6972 seluas tujuh ribu hektare persegi. Namun ketika YRS dibubarkan pada 1997, sesuai akte pembubaran diserahkan ke Menteri Sosial dan menjadi milik negara. "Tanah itu kemudian diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Depsos," katanya.

YDBKS diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah. "YDBKS diizinkan untuk membangun gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah," katanya.

Kenyataannya pada 1999, tanpa izin dan pemberitahuan Mensos dan Menteri Keuangan, tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama yang belum berbadan hukum. "Oleh YCHU, tanah dan bangunan tersebut, kemudian dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada negara," katanya.(ADO/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini