Adnan Buyung Sebut Jaksa Licik
Edward Panggabean06/09/2010 13:30
Liputan6.com, Jakarta: Kuasa Hukum Gayus Halomoan Tambunan, Adnan Buyung Nasution, menilai jaksa penuntut umum licik karena menunda sidang praperadilan terkait masa penahanan Gayus. Padahal, masa penahanan Gayus seharusnya sudah berakhir pada 11 Agustus silam.
"Ada akal licik dari kejaksaan yang menunda persidangan ini. Soalnya lusa (Rabu) kami akan menjalani sidang perdana," ujar Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Adnan menilai jaksa kurang profesional, tidak adil, dan melanggar hak asasi. Sebab, penahanan Gayus selama 16 hari tidak memiliki dasar hukum. "Orang ditahan itu harus ada dasar hukumnya. Bisa saja dibebaskan dulu baru setelah itu dimasukkan kembali. Tidak masalah," tambah Adnan.
Adnan meminta majelis hakim membebaskan Gayus selama 16 hari ke depan. Namun, permintaan ini belum direspons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, mulai 23 Juni 2010. Harusnya berakhir pada 12 Juli 2010. Namun, pada 5 Juli silam, PN Jaksel mengabulkan permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari. Itu pun mestinya sudah berakhir pada 11 Agustus 2010. Anehnya, pihak Gayus baru menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan pada 27 Agustus. Sehingga ada waktu 16 hari Gayus ditahan tanpa kejelasan status [baca: Masa Tahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan].(ULF)
"Ada akal licik dari kejaksaan yang menunda persidangan ini. Soalnya lusa (Rabu) kami akan menjalani sidang perdana," ujar Adnan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Adnan menilai jaksa kurang profesional, tidak adil, dan melanggar hak asasi. Sebab, penahanan Gayus selama 16 hari tidak memiliki dasar hukum. "Orang ditahan itu harus ada dasar hukumnya. Bisa saja dibebaskan dulu baru setelah itu dimasukkan kembali. Tidak masalah," tambah Adnan.
Adnan meminta majelis hakim membebaskan Gayus selama 16 hari ke depan. Namun, permintaan ini belum direspons.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, mulai 23 Juni 2010. Harusnya berakhir pada 12 Juli 2010. Namun, pada 5 Juli silam, PN Jaksel mengabulkan permintaan jaksa untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari. Itu pun mestinya sudah berakhir pada 11 Agustus 2010. Anehnya, pihak Gayus baru menerima surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan pada 27 Agustus. Sehingga ada waktu 16 hari Gayus ditahan tanpa kejelasan status [baca: Masa Tahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan].(ULF)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
