Masa Penahanan Gayus Tambunan Dipertanyakan  

Edward Panggabean
06/09/2010 11:25
Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Gayus Tambunan, Pia Nasution, mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang terlambat memberitahu masa penahanan kliennya. "Kami ingin kejelasan status Gayus pada saat itu," ujar Pia Nasution, Senin (6/9), di Jakarta.

Menurut Pia Nasution, penahanan Gayus harusnya habis 11 Agustus silam. Namun, pihaknya baru menerima surat perpanjangan penahanan pada 27 Agustus 2010. "Jadi ada sebelas hari status penahanan yang tidak sah. Itu yang kami pertanyakan," kata Pia.

Tak hanya terlambat memberitahu pihak kuasa hukum, menurut Pia, kejaksaan juga telat mengabari ke keluarga Gayus. Padahal itu adalah hak yang harus disampaikan. "Semuanya harus jelas. Masa ada orang yang ditahan dengan status tidak jelas," ujar Pia.(ULF)


adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Share

Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
Bxxx | armalitexxx@yaxxx.com| 2010-09-06 16:34:44
Kl memang benar,ini kerja Jaksa Kejaksaan Negeri Jaksel,yg tidak profesional.....
xxx | yans-xxx@sbcgloxxx.net| 2010-09-06 12:27:15
mas,penjahat tidak perlu minta "hak" dan ke "sah'an lha waktu korupsi juga tdk pandang hak sdan tdk sah juga.He he he.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code

 
 


video

>

Berita Terpopuler