Memeras Notaris, Kepala BPN Banjar Ditahan
Zumrotul Muslimin03/09/2010 16:45
Liputan6.com, Jakarta: Edi Sofyan Nur, Kepala Badan Pertanahan Nasional Banjar, Kalimantan Selatan, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (3/9). Edi Sofyan Nur ditangkap saat ada di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, kemarin.
"Jumat sore ini, kita tahan karena pemeriksaan terhadap Kepala BPN Banjar sudah melewati 1x24 jam," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah. Arminsyah menyebutkan Edi Sofyan tertangkap tangan saat memeras sejumlah notaris dan kini ditahan di Rutan Salemba.
Dia mengatakan, pihaknya semula mendapat informasi dari salah satu notaris yang mengaku dimintai uang jumlahnya Rp 400 juta. "Baru Rp 350 juta yang diserahkan oleh notaris kepada Kepala BPN Banjar pada saat peyerahan sisanya Rp 50 juta," katanya.
Arminsyah menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan pemerasan terhadap sejumlah notaris. Untuk proses pemeriksaannya sendiri, kata dia, Kepala BPN Banjar itu kooperatif. "Dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa mengumpulkan uang dalam sebulan Rp 200 juta," katanya.
Uang itu, ia menambahkan diperoleh dari notaris yang mengajukan pengalihan hak tanah. "Yakni dengan mempersulit proses pengalihan hak tanah," katanya.(ANT/JUM)
"Jumat sore ini, kita tahan karena pemeriksaan terhadap Kepala BPN Banjar sudah melewati 1x24 jam," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arminsyah. Arminsyah menyebutkan Edi Sofyan tertangkap tangan saat memeras sejumlah notaris dan kini ditahan di Rutan Salemba.
Dia mengatakan, pihaknya semula mendapat informasi dari salah satu notaris yang mengaku dimintai uang jumlahnya Rp 400 juta. "Baru Rp 350 juta yang diserahkan oleh notaris kepada Kepala BPN Banjar pada saat peyerahan sisanya Rp 50 juta," katanya.
Arminsyah menyatakan yang bersangkutan mengakui melakukan pemerasan terhadap sejumlah notaris. Untuk proses pemeriksaannya sendiri, kata dia, Kepala BPN Banjar itu kooperatif. "Dari pengakuannya, yang bersangkutan bisa mengumpulkan uang dalam sebulan Rp 200 juta," katanya.
Uang itu, ia menambahkan diperoleh dari notaris yang mengajukan pengalihan hak tanah. "Yakni dengan mempersulit proses pengalihan hak tanah," katanya.(ANT/JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
