Terdakwa Korupsi Rp 44 Miliar Divonis Bebas
Isa Anshori02/09/2010 23:47
Liputan6.com, Makassar: Pengadilan Negeri Makassar memvonis bebas Muhammad Nasir, terdakwa kasus korupsi Rp 44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil serta kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara Cabang Syariah Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua majelis hakim PN Makassar Tardi memberi vonis bebas setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara. Sebab terdakwa sama sekali tak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan sebelumnya.
"Saya memberikan vonis bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsidair terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya di Makassar, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, Nasir selama menjabat Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melaukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda tangan adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon.
Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan pekan lalu. Selain itu terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan.
Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.
Jaksa Kejati, Wahjudi yang dimintai pendapatnya soal putusan hakim tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya. "Saya tidak bisa berkomentar. Namun akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal, masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja," katanya.(ANT/JUM)
Ketua majelis hakim PN Makassar Tardi memberi vonis bebas setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara. Sebab terdakwa sama sekali tak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan sebelumnya.
"Saya memberikan vonis bebas karena jaksa tidak mampu membuktikan tindak pidana korupsi terdakwa. Mengenai tuntutan primair dan subsidair terdakwa itu juga tidak terbukti," katanya di Makassar, Kamis (2/9).
Ia menjelaskan, Nasir selama menjabat Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melaukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif. Yang melakukan tanda tanda tangan adalah Direktur PT ARA Jusmin Dawi selaku pemohon.
Sebelumnya, Nasir dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan pekan lalu. Selain itu terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan.
Nasir terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 jo uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Hal hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan jaksa, terdakwa telah merugikan negara dengan memperkaya orang lain dalam kasus tersebut yakni Jusmin Dawi Direktur Utama PT Aditya Resky Abadi (ARA) selaku pemohon kredit fiktif kendaraan mobil dan motor.
Jaksa Kejati, Wahjudi yang dimintai pendapatnya soal putusan hakim tidak dapat menyembunyikan kekecewaanya. "Saya tidak bisa berkomentar. Namun akan mengajukan kasasi atas putusan yang sama sekali tidak masuk akal, masak orang korupsi sampai dibebaskan begitu saja," katanya.(ANT/JUM)
adalah citizen journalism, ruang publik untuk menyampaikan berita dan informasi peristiwa yang terjadi di sekitar.
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
Inilah tempat publik berperan aktif menjadi pewarta berita.
Klik di sini untuk selanjutnya...
